Table of Content

4 Contoh Crowdfunding Syariah di Indonesia, Cek Platformnya

Temukan contoh crowdfunding syariah di Indonesia seperti platform SHAFIQ dan LBS Urun Dana.
Contoh Crowdfunding Syariah di Indonesia

Crowdfunding syariah, sebuah model penggalangan dana berbasis prinsip syariat Islam, kini menjadi alternatif menarik bagi pelaku usaha dan investor yang menginginkan transaksi halal dan bebas riba.

Pendekatan syariah menekankan pada akad yang sesuai syariat, transparansi, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Artikel ini akan mengupas tuntas contoh-contoh crowdfunding syariah di Indonesia, bagaimana platform ini beroperasi, serta dampaknya terhadap perekonomian umat.

Apa Itu Crowdfunding Syariah?

Sebelum menyelami contoh konkret, Anda perlu memahami esensi dari crowdfunding syariah. Secara sederhana, crowdfunding adalah metode penggalangan dana dari banyak individu melalui platform digital untuk mendanai proyek atau usaha.

Dalam konteks syariah, semua proses harus mematuhi prinsip Islam, seperti menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian yang berlebihan), dan maisir (spekulasi).

Transaksi biasanya menggunakan akad syariah seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), atau ijarah (sewa). Selain itu, proyek yang didanai harus halal, misalnya tidak boleh berkaitan dengan alkohol, perjudian, atau aktivitas yang dilarang syariat.

Di Indonesia, crowdfunding syariah mendapat perhatian khusus karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berperan besar dalam mengawasi kepatuhan syariah platform ini. Regulasi seperti Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 dan Fatwa DSN-MUI No. 140/DSN-MUI/VIII/2021 menjadi landasan hukum yang memastikan operasional platform sesuai dengan syariat.

Contoh Platform Crowdfunding Syariah di Indonesia

Berikut adalah beberapa platform crowdfunding syariah yang telah mendapatkan izin dari OJK dan pengawasan DSN-MUI, menjadi bukti nyata bagaimana inovasi ini mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

1. SHAFIQ

SHAFIQ adalah salah satu pelopor crowdfunding syariah di Indonesia yang berfokus pada securities crowdfunding. Platform ini resmi mendapat izin OJK pada Agustus 2021 melalui keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 dan diawasi DSN-MUI melalui rekomendasi nomor U-097/DSN-MUI/II/2021.

SHAFIQ menawarkan dua jenis layanan utama: saham syariah dan sukuk (obligasi syariah). Anda sebagai investor dapat membeli saham atau sukuk dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdaftar di platform ini, dengan potensi keuntungan berupa dividen atau bagi hasil.

Keunggulan SHAFIQ terletak pada proses seleksi bisnis yang ketat untuk memastikan hanya proyek halal yang didanai. Selain itu, platform ini menyediakan fitur transparansi seperti laporan keuangan berkala, sehingga Anda dapat memantau perkembangan investasi dengan mudah.

Contoh proyek yang didanai SHAFIQ meliputi UMKM di sektor kuliner halal dan agribisnis, yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi lokal.

2. LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding syariah lainnya yang menonjol dengan komitmennya pada prinsip halal dan amanah.

Dibimbing oleh ulama terkemuka seperti Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, platform ini menawarkan produk investasi seperti sukuk dan saham syariah dengan proyeksi keuntungan hingga 20% per tahun. LBS Urun Dana juga menekankan keterbukaan informasi, dengan fitur yang memungkinkan Anda mengakses data investasi secara real-time melalui situs resminya.

Platform ini berfokus pada pendanaan bisnis halal, seperti usaha di sektor makanan dan minuman syariah atau teknologi berbasis keislaman. LBS Urun Dana memastikan setiap akad yang digunakan, seperti mudharabah atau musyarakah, bebas dari riba dan sesuai fatwa DSN-MUI. Keberhasilan platform ini terlihat dari kemampuannya membantu UMKM naik kelas, sekaligus memberikan investor keuntungan yang syar’i dan berkah.

3. CROOWD

CROOWD mengklaim diri sebagai situs crowdfunding syariah pertama di Indonesia, beroperasi sejak 2016 sebagai layanan pembiayaan peer-to-peer (P2P). Platform ini mempertemukan pemberi pembiayaan (funder) dengan penerima pembiayaan (borrower) menggunakan akad syariah seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) atau ijarah.

CROOWD diawasi oleh Tim Ahli Syariah dari DSN-MUI, termasuk tokoh seperti Prof. Dr. H. Jaih Mubarok dan Dr. Jaenal Effendi.

CROOWD mendanai berbagai kebutuhan, mulai dari proyek start-up, pembiayaan personal, hingga ekspansi bisnis. Salah satu kelebihan CROOWD adalah biaya dana yang relatif rendah bagi penerima pembiayaan, namun tetap menawarkan pengembalian kompetitif bagi investor. Contoh proyek yang didanai termasuk pembiayaan untuk usaha mikro di sektor perdagangan halal, yang membantu pelaku usaha memperluas pasar tanpa terjerat riba.

4. Indves

Indves adalah platform crowdfunding syariah yang berfokus pada pemberdayaan UMKM melalui investasi syariah.

Platform ini bertujuan menciptakan akses keuangan inklusif dan membebaskan pelaku usaha dari praktik ribawi. Indves menggunakan pendekatan berbasis komunitas, di mana investor dapat mendanai proyek UMKM dengan modal mulai dari jumlah kecil.

Setiap proyek yang didanai dilengkapi laporan bulanan, memberikan Anda kepastian bahwa dana digunakan untuk tujuan halal.

Indves juga menonjol karena mitigasi risikonya dilakukan oleh profesional keuangan berpengalaman. Contoh proyek yang didanai meliputi usaha kerajinan halal dan produk makanan syariah, yang tidak hanya mendukung ekonomi umat, tetapi juga menawarkan potensi pengembalian investasi yang optimal.

Regulasi dan Pengawasan

Keberadaan crowdfunding syariah di Indonesia tidak lepas dari peran regulator. OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang mengatur securities crowdfunding, termasuk aspek syariah. Fatwa DSN-MUI Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021 secara khusus mengatur penawaran efek syariah melalui platform digital, memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Dewan Pengawas Syariah di setiap platform juga bertanggung jawab memeriksa akad dan proyek agar sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.

Regulasi ini memberikan rasa aman bagi Anda sebagai investor, karena platform wajib menyediakan informasi transparan dan menjalani audit berkala. Namun, para pakar menyarankan adanya peraturan yang lebih spesifik untuk crowdfunding syariah guna mengatasi isu hukum yang kompleks, seperti tanggung jawab hukum jika terjadi wanprestasi.

Dampak Crowdfunding Syariah terhadap Ekonomi

Crowdfunding syariah telah memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Dengan memfasilitasi pendanaan bagi UMKM, platform ini membantu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan pelaku usaha, dan memperkuat rantai nilai industri halal. Misalnya, pendanaan untuk usaha kuliner halal melalui SHAFIQ atau LBS Urun Dana tidak hanya meningkatkan skala bisnis, tetapi juga mempromosikan gaya hidup halal di masyarakat.

Secara makro, crowdfunding syariah mendukung visi pemerintah untuk memperkuat ekonomi syariah, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dengan 40.000 tenaga kerja kompeten di bidang ekonomi syariah setiap tahunnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat keuangan syariah global.

Kesimpulan

Crowdfunding syariah di Indonesia, melalui platform seperti SHAFIQ, LBS Urun Dana, CROOWD, dan Indves, menawarkan solusi pendanaan yang tidak hanya inovatif, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dengan akad syariah, pengawasan ketat, dan fokus pada pemberdayaan UMKM, platform ini membuka peluang bagi Anda untuk berinvestasi secara halal sekaligus berkontribusi pada kemajuan ekonomi umat. Meski tantangan seperti literasi dan risiko investasi masih ada, potensi crowdfunding syariah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia sangatlah besar.

Posting Komentar