Pukul dua dini hari, notifikasi mutasi rekening masuk beruntun tanpa henti. Saldo tabungan yang dikumpulkan sejak lama ludes dalam hitungan menit, berpindah ke rekening asing yang namanya saja baru pertama kali dilihat.
Panik jadi reaksi pertama, tapi reaksi berikutnya justru jauh lebih menentukan daripada rasa panik itu sendiri, karena ada jeda waktu sangat sempit sebelum dana hilang tak berbekas.
Kebanyakan korban penipuan bank, pinjaman online (pinjol) ilegal, atau fintech di Indonesia masih mengetik kata kunci lama di mesin pencari, yaitu "cara lapor OJK". Padahal sejak akhir 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengoperasikan kanal khusus yang jauh lebih cepat menangani kasus semacam ini bernama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kanal inilah yang kini jadi pintu utama pelaporan, bukan lagi sekadar nomor telepon 157 yang selama ini lebih dikenal masyarakat. Admin KhairPedia akan membahas tuntas cara melapor lewat IASC, dokumen yang perlu disiapkan, sampai bukti nyata seberapa besar dana korban yang sudah berhasil diselamatkan lembaga ini. #KhairPedia
IASC, Kanal Resmi OJK Terbaru untuk Korban Penipuan
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi sejak 22 November 2024. Lembaga ini dibentuk OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), asosiasi perbankan, dan para penyelenggara sistem pembayaran termasuk e-wallet.
Bedanya dengan kanal pengaduan lama, IASC menerapkan sistem kolokasi, artinya perwakilan dari belasan bank dan beberapa penyelenggara sistem pembayaran duduk di satu tempat yang sama secara terpusat. Susunan ini memangkas waktu birokrasi yang biasanya jadi kendala utama saat korban harus menghubungi bank pengirim dan bank penerima secara terpisah.
Laporan yang masuk ke iasc.ojk.go.id langsung diteruskan ke bank atau penyedia jasa pembayaran terkait untuk proses verifikasi dan pemblokiran transaksi mencurigakan. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang dana masih tersisa di rekening pelaku sebelum sempat dipindahkan atau ditarik tunai.
Di awal 2026, OJK dan Kepolisian Republik Indonesia bahkan menandatangani perjanjian kerja sama untuk mengintegrasikan sistem deteksi dini penipuan daring, sehingga proses pemblokiran dan pelacakan bisa berjalan lebih proaktif, tidak hanya bereaksi setelah kejadian.
Ratusan Miliar Rupiah Sudah Diselamatkan IASC
Ini bukan sekadar klaim di atas kertas. Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, sepanjang periode 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan.
Sebanyak 296.405 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 311.762 laporan lainnya masuk langsung ke sistem IASC. Dari seluruh laporan tersebut, tercatat lebih dari satu juta rekening (1.085.607 rekening) dilaporkan terkait dugaan penipuan, dan sebanyak 557.751 rekening di antaranya berhasil diblokir.
Hasilnya, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Dari jumlah itu, Rp196,93 miliar sudah dikembalikan kepada pemiliknya, dengan dana berasal dari rekening di 19 bank berbeda yang sempat digunakan pelaku untuk menampung hasil kejahatan.
Salah satu kasus yang sedang ditangani OJK adalah dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan mantan pegawai sebuah bank pelat merah. OJK memanggil jajaran direksi bank terkait untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan investigasi terhadap jumlah korban, nilai kerugian, dan langkah pendampingan bagi nasabah yang terdampak.
Kasus semacam ini jadi pengingat bahwa modus penipuan investasi tidak selalu datang dari pihak luar yang benar-benar asing, kadang justru memanfaatkan kepercayaan terhadap nama besar lembaga keuangan.
Jenis Kasus yang Bisa Dilaporkan ke OJK Lewat IASC
Berdasarkan data yang dihimpun OJK dari laporan masyarakat sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025, ada sejumlah modus penipuan keuangan yang paling banyak dilaporkan, di antaranya:
- Penipuan transaksi belanja online, dengan 53.928 laporan dan total kerugian mencapai Rp988 miliar.
- Penipuan file APK berbahaya via WhatsApp, dengan 3.684 laporan dan kerugian sekitar Rp134 miliar.
- Penipuan berkedok undangan digital atau file .apk yang mengatasnamakan kurir, undangan pernikahan, hingga tagihan listrik.
- Phishing yang mengatasnamakan institusi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak atau layanan perbankan digital.
- Investasi bodong dan skema robot trading yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat.
- Pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar atau berizin di OJK, termasuk praktik penagihan yang melanggar aturan.
Selama kasus tersebut melibatkan transaksi keuangan lewat bank, dompet digital, atau lembaga jasa keuangan resmi maupun ilegal, korban berhak melapor ke IASC.
Cara Lapor Penipuan ke OJK Lewat IASC Secara Online
Berikut langkah-langkah melapor melalui iasc.ojk.go.id yang bisa diakses 24 jam tanpa perlu menunggu jam kerja:
- Buka situs resmi iasc.ojk.go.id lewat browser di ponsel atau komputer.
- Pada halaman awal, klik tombol "Lapor Sekarang".
- Lengkapi data diri sesuai KTP, meliputi nama lengkap, alamat, nomor ponsel, email, dan foto identitas.
- Tuliskan kronologi kejadian secara runtut, mulai dari awal kontak dengan pelaku sampai proses transfer dana terjadi.
- Isi data terlapor yang diduga pelaku penipuan, seperti nama yang digunakan, nomor telepon, dan informasi lain yang berkaitan.
- Lengkapi data rekening tujuan transfer beserta nominal, waktu transaksi, dan bukti pendukung seperti tangkapan layar percakapan atau bukti transfer.
- Unggah seluruh dokumen bukti dengan format umum seperti jpg, png, atau pdf, ukuran file maksimal 10 MB.
- Kirim laporan dan simpan nomor tiket pengaduan yang muncul untuk memantau perkembangan proses secara berkala.
Alternatif Lain, Kontak OJK 157
Untuk kasus yang sifatnya bukan transaksi scam murni, misalnya keluhan layanan perbankan, produk investasi mencurigakan yang belum sempat merugikan secara finansial, atau kebutuhan konsultasi umum, masyarakat tetap bisa menghubungi Kontak OJK 157 lewat telepon di nomor 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157, maupun mengisi formulir di konsumen.ojk.go.id.
Datang Langsung ke Kantor OJK
Bagi yang lebih nyaman melapor secara tatap muka, kantor OJK di berbagai wilayah termasuk kantor regional Jawa Tengah tetap melayani pengaduan langsung. Opsi ini cocok untuk kasus dengan dokumen fisik yang cukup banyak atau saat korban membutuhkan penjelasan lebih detail dari petugas.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Melapor
Agar proses pelaporan berjalan lancar dan tidak bolak-balik, siapkan dokumen berikut sebelum mulai mengisi formulir:
- Kartu identitas (KTP) yang masih berlaku.
- Bukti transfer atau mutasi rekening yang menunjukkan aliran dana ke pelaku.
- Tangkapan layar percakapan dengan pelaku, baik lewat WhatsApp, media sosial, maupun aplikasi lain.
- Nomor rekening atau data akun pelaku, termasuk nama bank atau penyedia dompet digital yang digunakan.
- Kronologi kejadian yang ditulis lengkap dan runtut berdasarkan waktu kejadian.
Setelah Melapor, Apa yang Terjadi?
Setelah laporan diterima, tim IASC akan berkoordinasi dengan bank dan penyedia jasa pembayaran terkait untuk melakukan verifikasi sekaligus menahan sementara transaksi yang mencurigakan. Jika laporan terbukti sebagai penipuan, bank akan membekukan rekening pelaku dan menelusuri aliran dana lebih lanjut.
Penting dipahami, pengembalian dana tidak selalu bisa dilakukan sepenuhnya. Prosesnya sangat bergantung pada sisa saldo yang masih tersimpan di rekening pelaku saat laporan diproses, serta hasil koordinasi antar-bank yang terlibat.
Jika pelaku sudah keburu menarik atau memindahkan dana ke rekening lain sebelum diblokir, peluang pengembalian otomatis menjadi lebih kecil. Inilah kenapa kecepatan melapor menjadi faktor yang sangat menentukan.
Tips Agar Laporan Cepat Diproses dan Dana Berpeluang Kembali
- Segera hentikan komunikasi dengan pelaku begitu menyadari adanya indikasi penipuan.
- Lapor secepat mungkin, idealnya dalam hitungan jam setelah transaksi terjadi, bukan menunggu berhari-hari.
- Kumpulkan bukti selengkap mungkin sebelum mengisi formulir supaya tidak perlu mengajukan laporan susulan.
- Simpan nomor tiket pengaduan dan pantau statusnya secara berkala.
- Terapkan prinsip 2L, yaitu pastikan setiap tawaran investasi bersifat Legal dan Logis, sebelum menempatkan dana untuk mencegah menjadi korban sejak awal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah lapor ke IASC dikenakan biaya?
Tidak. Proses pelaporan penipuan lewat IASC sepenuhnya gratis dan tidak membutuhkan bantuan pengacara atau pihak ketiga berbayar untuk mengisi formulir laporan.
Apakah dana yang hilang pasti kembali setelah lapor?
Tidak ada jaminan dana kembali seratus persen. Pengembalian bergantung pada sisa saldo di rekening pelaku dan kecepatan koordinasi antar-bank saat laporan diproses.
Bagaimana jika kasusnya pinjol ilegal, bukan transaksi transfer langsung?
Kasus pinjaman online ilegal tetap bisa dilaporkan lewat kanal OJK, baik melalui IASC jika ada unsur transaksi keuangan mencurigakan, maupun lewat Satgas PASTI untuk penindakan terhadap platform pinjol ilegal itu sendiri.
Apakah IASC hanya menangani kasus perbankan?
Tidak. IASC menangani laporan penipuan yang melibatkan bank, dompet digital atau e-wallet, dan penyelenggara sistem pembayaran lain yang tergabung dalam kolaborasi IASC.
Setiap detik berharga ketika dana sudah terlanjur berpindah ke tangan pelaku. Mengetahui bahwa iasc.ojk.go.id adalah kanal utama saat ini, lengkap dengan langkah-langkah dan dokumen yang perlu disiapkan, bisa jadi pembeda antara dana yang berhasil diselamatkan dan yang hilang selamanya.
Data dalam artikel ini dirangkum dari sumber resmi OJK dan pemberitaan terkini tahun 2026, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sehingga tetap disarankan mengecek langsung ke situs resmi OJK sebelum melapor. #KhairPedia
