Beberapa kali pernah lihat judul berita "cukai minuman manis akan berlaku 2026". Sebenarnya ini kebijakan baru atau wacana lama yang muncul lagi? Jawabannya, dua-duanya benar. Rencana ini sudah ada sejak tahun 2016, tertunda berkali-kali, dan sampai pertengahan 2026 statusnya masih menggantung.
Namun alasan di baliknya jauh lebih serius daripada sekadar urusan harga teh kemasan naik beberapa ratus rupiah.
Di balik istilah resmi cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), ada persoalan besar yang sedang dihadapi Indonesia: ledakan kasus diabetes, tekanan terhadap anggaran BPJS Kesehatan, dan perdebatan klasik antara kebebasan memilih makanan dengan tanggung jawab bersama menanggung biaya kesehatan.
Admin Khairpedia akan mengupas tuntas kenapa pemerintah terus mendorong kebijakan ini, apa dasar hukumnya, berapa tarif yang diusulkan, dan bagaimana kabar terbarunya pada pertengahan 2026.
Apa Itu Cukai Minuman Berpemanis atau "Pajak Gula"?
Istilah "pajak gula" sebenarnya kurang tepat secara teknis. Yang sedang dibahas pemerintah bukan pajak dalam arti PPh atau PPN, melainkan cukai, yaitu pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu karena peredarannya perlu diawasi dan konsumsinya perlu dikendalikan.
Barang kena cukai yang sudah lebih dulu ada di Indonesia contohnya rokok dan minuman beralkohol. MBDK direncanakan menjadi objek cukai baru berikutnya.
Cakupan MBDK cukup luas, mulai dari minuman bersoda, teh kemasan, minuman berperisa, minuman energi, kopi kemasan manis, hingga sirup dan konsentrat yang mengandung tambahan gula di atas ambang batas tertentu. Semakin tinggi kandungan gulanya, semakin besar potensi tarif cukai yang dikenakan.
Sejarah Panjang Wacana Pajak Gula di Indonesia
Rencana ini bukan hal baru. Pemerintah pertama kali mewacanakan cukai MBDK sekitar tahun 2016, lalu masuk pembahasan serius di 2020 dengan simulasi tarif awal sekitar Rp1.500 per liter untuk minuman teh kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman berkarbonasi.
Rencana ini kemudian tertunda berkali-kali karena pandemi COVID-19, kondisi pemulihan ekonomi, dan keberatan dari kalangan industri makanan minuman.
Wacana ini sempat dihidupkan kembali lewat Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang barang kena cukai berupa MBDK. Sayangnya, tenggat penyelesaian RPP di 2025 tidak tercapai.
Alasannya, menurut laporan kinerja Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, isu ini dinilai cukup sensitif di masyarakat sehingga penyusunan aturannya perlu kehati-hatian ekstra.
Kenapa Isu Ini Kembali Mencuat di 2026?
Pada 22 Agustus 2025, Komisi XI DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat memasukkan MBDK sebagai objek cukai baru dalam RAPBN 2026, sebagai bagian dari strategi ekstensifikasi barang kena cukai untuk mengejar target penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun.
Kesepakatan ini kemudian resmi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, dengan proyeksi penerimaan dari cukai MBDK mencapai sekitar Rp7 triliun.
Namun perjalanan kebijakan ini belum mulus. Pada 8 Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa penerapan cukai MBDK di 2026 ditunda, dengan alasan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai belum cukup kuat untuk menanggung pungutan baru.
Purbaya membuka peluang kebijakan ini baru akan dijalankan pada semester kedua 2026, dengan syarat pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka 6 persen.
Bagaimana Realisasinya Sampai Pertengahan 2026?
Sampai artikel ini ditulis, syarat itu belum terpenuhi. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada kuartal I 2026, dan sejumlah proyeksi dari Kementerian Keuangan maupun perbankan memperkirakan kuartal II 2026 berada di kisaran 5,1 hingga 5,5 persen, masih di bawah target 6 persen yang disyaratkan.
Payung hukum teknis berupa Peraturan Pemerintah juga belum diterbitkan hingga April 2026. Artinya, cukai MBDK saat ini masih berstatus rencana yang sah secara anggaran namun belum punya kepastian waktu pelaksanaan.
Indonesia dan Krisis Diabetes
Terlepas dari soal timing kebijakan, urgensi kesehatan di baliknya nyata adanya. Menurut data International Diabetes Federation (IDF), Indonesia tercatat memiliki 19,5 juta penderita diabetes pada 2021, menempatkan Indonesia di posisi lima besar dunia untuk jumlah kasus diabetes terbanyak.
Jika tidak ada intervensi serius, IDF memproyeksikan angka ini bisa melonjak menjadi 28,6 juta penderita pada 2045.
Berdasarkan referensi dari ( https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-minuman-berpemanis-peran-pajak-dalam-kesehatan )
Data ini diperkuat oleh Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang mencatat angka obesitas nasional naik menjadi 23,4 persen. Diabetes yang tidak terkontrol bukan hanya soal gula darah tinggi, tapi bisa memicu komplikasi serius seperti penyakit jantung, gagal ginjal, kebutaan, hingga amputasi.
Semua kondisi ini membutuhkan biaya pengobatan jangka panjang yang pada akhirnya membebani sistem BPJS Kesehatan.
Sebagai gambaran batas aman, Kementerian Kesehatan lewat Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 menetapkan anjuran konsumsi gula harian sebesar 50 gram atau setara 4 sendok makan per hari untuk orang dewasa, dan 19 sampai 24 gram per hari untuk anak usia 2 sampai 10 tahun.
Sementara itu, satu botol minuman berpemanis kemasan standar saja bisa mengandung gula setara 8 sampai 10 sendok teh, jauh melampaui anjuran harian tersebut.
Dasar Hukum Cukai Minuman Berpemanis
Secara hukum, rencana ini bersandar pada dua regulasi utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menjadi payung hukum umum bagi seluruh barang kena cukai di Indonesia. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 194 ayat (4), yang secara spesifik mengatur pengenaan cukai terhadap produk minuman dengan tambahan gula berlebih.
Dalam kerangka teori kebijakan fiskal, cukai jenis ini sering disebut sebagai pajak Pigovian, yaitu pungutan yang dikenakan atas aktivitas atau produk yang menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain di luar transaksi itu sendiri, dalam hal ini beban kesehatan masyarakat dan negara.
Semakin besar dampak negatifnya, semakin kuat pula alasan untuk mengenakan pungutan yang lebih tinggi.
Berapa Besar Tarif yang Sedang Dibahas?
Sampai saat ini tarif final cukai MBDK belum ditetapkan, tetapi ada beberapa angka yang pernah diusulkan dan menjadi acuan diskusi publik.
- Usulan Kementerian Keuangan: Rp1.500 per liter untuk minuman berpemanis dalam kemasan siap minum seperti minuman bersoda, teh kemasan, dan minuman energi, serta Rp2.500 per liter untuk produk konsentrat seperti sirup dan ekstrak minuman.
- Usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR: tarif sebesar 2,5 persen dari setiap unit MBDK yang dijual.
- Rekomendasi CISDI (2025): skema berbasis volume dengan kenaikan harga jual sekitar 20 persen pada tahap awal penerapan, yang diperkirakan bisa menekan permintaan MBDK hingga 18 persen.
Perbedaan skema ini penting karena akan menentukan seberapa besar dampaknya terhadap harga jual di rak minimarket dan seberapa efektif kebijakan ini menekan konsumsi gula masyarakat.
Belajar dari Meksiko dan Inggris
Indonesia bukan negara pertama yang mempertimbangkan kebijakan ini. Meksiko mulai menerapkan cukai sebesar 10 persen per liter untuk seluruh minuman berpemanis sejak awal 2014.
Hasilnya, penjualan minuman berpemanis turun sekitar 6 sampai 8 persen, sementara penjualan minuman tanpa cukai seperti air putih justru naik 4 sampai 6 persen. Pada tahun pertama penerapannya, kebijakan ini menghasilkan penerimaan negara sekitar 1,2 miliar dolar Amerika Serikat.
Inggris mengambil pendekatan berbeda lewat skema bertingkat sejak diumumkan 2016 dan mulai efektif berlaku April 2018. Semakin tinggi kandungan gula per liter minuman, semakin tinggi pula tarif cukainya, sementara minuman tanpa gula dikecualikan sama sekali.
Dalam rentang waktu antara pengumuman dan pemberlakuan resmi, sekitar separuh produsen minuman di Inggris sudah lebih dulu menurunkan kadar gula produk mereka untuk menghindari tarif cukai yang lebih tinggi.
Kedua contoh ini menunjukkan pola yang sama, yaitu cukai gula tidak hanya mengubah perilaku konsumen, tapi juga mendorong produsen berinovasi menciptakan produk yang lebih rendah gula.
Dampaknya bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Bagi konsumen, dampak paling langsung tentu saja kenaikan harga jual MBDK di pasaran. Dengan skema tarif yang sedang diusulkan, harga sebotol minuman manis kemasan berpotensi naik cukup signifikan, yang pada akhirnya diharapkan mendorong masyarakat beralih ke pilihan yang lebih sehat seperti air mineral, minuman rendah gula, atau kopi tanpa gula tambahan.
Bagi pelaku usaha, terutama produsen minuman, distributor, hingga pemilik warung dan minimarket, kebijakan ini menuntut penyesuaian strategi.
Sebagian produsen besar kemungkinan akan mempercepat inovasi produk rendah gula atau zero sugar untuk tetap kompetitif, sementara pelaku usaha kecil perlu bersiap menghadapi kemungkinan pergeseran preferensi konsumen. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi membuka peluang bisnis baru bagi produk minuman sehat dan rendah kalori.
Sisi Pro dan Kontra yang Perlu Sobat KhairPedia Pahami
Seperti kebijakan fiskal lain, cukai MBDK menuai pandangan yang beragam.
Pihak yang mendukung berargumen bahwa kenaikan harga terbukti efektif menurunkan konsumsi di negara lain, mendorong produsen menurunkan kadar gula, dan penerimaan negaranya bisa dialokasikan kembali untuk program kesehatan masyarakat.
Pihak yang lebih berhati-hati menyoroti bahwa kenaikan harga akan membebani konsumen, terutama kelompok berpenghasilan rendah, berpotensi menekan industri makanan minuman yang menyerap banyak tenaga kerja, dan gula sebenarnya juga banyak berasal dari makanan padat, bukan hanya minuman kemasan.
Sebagian pihak menilai edukasi gizi dan dorongan aktivitas fisik mungkin perlu berjalan beriringan, tidak cukup hanya mengandalkan instrumen pajak.
Perdebatan ini pada akhirnya menyentuh pertanyaan yang lebih besar, yaitu sejauh mana negara boleh ikut campur mengatur pilihan konsumsi warganya demi menjaga keberlanjutan sistem kesehatan bersama seperti BPJS.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Pajak Gula Indonesia
Apakah cukai minuman berpemanis sudah resmi berlaku di 2026?
Belum. Kebijakan ini sudah masuk dalam UU APBN 2026 sebagai target penerimaan, tetapi pelaksanaannya ditunda oleh Menteri Keuangan sejak Desember 2025 dan baru akan dipertimbangkan kembali jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai sekitar 6 persen.
Minuman apa saja yang akan kena cukai MBDK?
Kategori yang dibahas mencakup minuman bersoda, teh kemasan, minuman berperisa, minuman energi, kopi kemasan manis, serta sirup dan konsentrat dengan tambahan gula di atas ambang batas tertentu.
Berapa tarif cukai minuman manis yang diusulkan?
Usulan yang beredar berkisar antara Rp1.500 per liter untuk MBDK siap minum dan Rp2.500 per liter untuk konsentrat, meski angka final masih menunggu pembahasan lanjutan antara Kemenkeu, DPR, dan Kementerian Kesehatan.
Kenapa pemerintah menunda kebijakan ini?
Alasan utamanya adalah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang dinilai belum cukup kuat untuk menanggung beban pungutan baru, sehingga pemerintah memilih menunggu momentum pertumbuhan ekonomi yang lebih solid.
Apa hubungan cukai gula dengan BPJS Kesehatan?
Kenaikan kasus diabetes dan penyakit tidak menular lainnya berkontribusi besar terhadap beban klaim BPJS Kesehatan. Cukai MBDK diharapkan menekan konsumsi gula berlebih sehingga risiko penyakit kronis jangka panjang dan beban pembiayaan kesehatan bisa ditekan.
Kesimpulan
Rencana cukai minuman berpemanis di Indonesia bukan sekadar wacana pajak baru, melainkan cerminan dari tantangan kesehatan publik yang nyata, mulai dari lonjakan kasus diabetes hingga tekanan jangka panjang terhadap sistem BPJS Kesehatan.
Meski secara hukum sudah punya landasan lewat UU Cukai, UU HPP, dan PP Kesehatan, implementasinya masih bergantung pada kondisi ekonomi nasional yang dianggap belum cukup kuat untuk menanggung kebijakan baru ini.
Bagi Sobat KhairPedia yang ingin memantau perkembangan kebijakan ini, ada baiknya terus mengikuti pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, karena keputusan final soal tarif dan waktu penerapan sangat mungkin berubah mengikuti dinamika pertumbuhan ekonomi di semester kedua 2026. #KhairPedia

