Table of Content

Cara Kerja GPN: Dari Transaksi sampai Switching Domestik

Cara kerja GPN dari transaksi sampai switching domestik. Pahami tujuan, pihak yang terlibat, dan arti logo di kartu.

Cara Kerja dan Sistem GPN

Sistem dan cara kerja GPN menghubungkan kartu, mesin, dan bank melalui jaringan domestik sehingga transaksi di Indonesia tidak perlu bergantung pada koneksi bilateral tiap penerbit kartu. 

Bank Indonesia menetapkan kebijakan ini melalui interkoneksi switching agar instrumen dan kanal pembayaran saling terhubung. 

Bagi pengguna, yang terlihat adalah logo di kartu dan mesin yang menerima kartu bank lain. Yang berjalan di belakang adalah standar, switching, dan services yang diatur bersama.

KhairPedia akan menjelaskan apa yang berubah di ATM dan EDC, siapa yang memproses data transaksi, dan alur sederhana dari kartu sampai bank penerbit. Detail belanja daring/ online dan prosedur ganti kartu dibahas pada artikel terpisah.

Apa itu GPN dan Mengapa Dibuat?

Gerbang Pembayaran Nasional, atau National Payment Gateway, adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services. 

Sistem itu dibangun lewat seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Definisi ini tertulis di halaman infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia.

Latar belakangnya adalah ekosistem pembayaran ritel domestik yang kompleks dan cenderung terfragmentasi karena interkoneksi dan interoperabilitas belum optimal. 

Sebelum GPN, banyak hubungan antarjaringan bersifat bilateral. Artinya, penerbit dan acquirer harus membangun koneksi satu per satu. Semakin banyak peserta, semakin rumit jaringannya. Kartu dari bank yang bergabung dengan satu jaringan switching juga tidak otomatis bisa dipakai di jaringan switching lain. 

Kebijakan GPN menata infrastruktur, instrumen, kelembagaan, dan mekanisme agar transaksi ritel domestik dapat diproses secara saling terhubung dan saling dapat dioperasikan.

GPN diluncurkan Bank Indonesia pada 4 Desember 2017 melalui PBI No.19/8/PBI/2017 dan PADG No.19/10/PADG/2017. Penyelenggaraannya mencakup empat hal pokok: 

  • penyelesaian akhir (final settlement) di Bank Indonesia; 
  • pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik; 
  • penerapan branding nasional lewat logo nasional; 
  • skema harga dan fitur layanan minimal. 

Dengan cara itu, masyarakat dapat bertransaksi dari bank mana pun menggunakan instrumen dan kanal pembayaran milik peserta GPN.

Tujuan GPN menurut Bank Indonesia

Di halaman infrastruktur, Bank Indonesia menuliskan tujuan kebijakan GPN secara rinci. 

  • Pertama, mewujudkan infrastruktur yang terkoneksi, termanfaatkan bersama, dan konvergen untuk mencapai interoperabilitas yang optimal. 
  • Kedua, meningkatkan peran industri sistem pembayaran domestik melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi berbasis infrastruktur dalam negeri. 
  • Ketiga, memperluas jangkauan produk dan jasa sistem pembayaran ritel untuk peningkatan transaksi nontunai dan keuangan inklusif. 
  • Keempat, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi serta perlindungan konsumen.
  • Kelima, menata kelembagaan industri yang menjalankan fungsi standar, switching, dan services. 
  • Keenam, mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional melalui interkoneksi switching sehingga sistem menjadi lebih efisien, aman, dan andal.

GPN juga dirancang sebagai tulang punggung untuk memfasilitasi program pemerintah. Contoh yang disebut dalam materi resmi meliputi penyaluran bantuan sosial nontunai, pembayaran dari masyarakat ke pemerintah, elektronifikasi jalan tol dan moda transportasi, dukungan transaksi perdagangan elektronik nasional, serta perluasan akses layanan keuangan.

Cakupan teknisnya terbatas pada transaksi pembayaran domestik. Itu mencakup interkoneksi switching, interkoneksi serta interoperabilitas kanal pembayaran (ATM, EDC, agen, payment gateway, QRIS, dan kanal lain), serta interoperabilitas instrumen (kartu ATM atau debit, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen lain).


Ringkasan Tujuan dan Arti bagi Pengguna

Tujuan yang ditulis Bank Indonesia Yang terlihat bagi pengguna kartu
Infrastruktur terkoneksi dan interoperabel Kartu berlogo GPN bisa dipakai di mesin ATM atau EDC bank lain yang ikut jaringan
Pemrosesan transaksi domestik Data transaksi dalam negeri diproses lewat lembaga switching di Indonesia
Standar bersama Logo nasional dan spesifikasi kartu yang seragam di banyak penerbit
Keamanan dan perlindungan konsumen Ada lembaga yang menangani rekonsiliasi dan perselisihan transaksi
Perluasan akses nontunai Kanal pembayaran domestik saling menerima instrumen peserta

Tabel di atas menyederhanakan redaksi resmi. Tidak ada klaim bahwa biaya pasti lebih murah atau transaksi selalu lebih cepat, karena angka itu tidak seragam dan dapat berubah. 

Yang berubah secara struktural adalah jalur pemrosesan dan penerimaan antarjaringan. Untuk rincian terbaru, rujuk penjelasan resmi Bank Indonesia.

Siapa Saja Pihak Di Dalam GPN

PBI No.19/8/PBI/2017 membagi pihak dalam GPN menjadi dua kelompok besar: penyelenggara dan pihak yang terhubung. Penyelenggara terdiri atas Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Mereka bekerja bersama lewat seperangkat aturan dan mekanisme. 

Pihak yang terhubung meliputi penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, dan pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Lembaga Standar bertugas menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar agar instrumen pembayaran, kanal pembayaran, dan switching dapat saling terhubung, termasuk aspek keamanan. 

Bank Indonesia menetapkan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Lembaga Standar. Standar yang dikelola mencakup spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan, sehingga kartu dan mesin dari berbagai penerbit dapat saling mengenali.

Lembaga Switching bertugas memproses data transaksi pembayaran secara domestik dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas. 

Bank Indonesia menetapkan empat Lembaga Switching: 

  • PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), 
  • PT Rintis Sejahtera (ATM PRIMA), 
  • PT Jalin Pembayaran Nusantara (ATM Link), dan 
  • PT Alto Network (ATM ALTO). 

Keempatnya wajib saling terhubung agar transaksi lintas jaringan dapat berjalan. Pemrosesan dilakukan menggunakan infrastruktur yang berada di Indonesia, dan penyelesaian akhirnya dilakukan melalui Bank Indonesia.

Lembaga Services memiliki tugas antara lain menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan data nasabah, melakukan rekonsiliasi, kliring, dan setelmen, mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud serta manajemen risiko, dan menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen. 

Fungsi ini dijalankan oleh PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN), yang dibentuk sebagai konsorsium bank dan lembaga switching.

Pihak yang terhubung wajib mematuhi standar yang ditetapkan Bank Indonesia dan dikelola Lembaga Standar, serta ketentuan yang ditetapkan Lembaga Services. 

Mereka juga wajib terhubung dengan GPN dengan menjadi anggota paling sedikit dua Lembaga Switching untuk masing-masing instrumen atau kanal yang memerlukan switching. 

Ada pengecualian untuk instrumen yang dapat saling interoperabel tanpa melalui switching, misalnya uang elektronik berbasis chip dan instrumen lain yang ditetapkan Bank Indonesia. #KhairPedia.


Apa Artinya Bagi Pengguna Kartu?

Di mesin ATM atau EDC, perubahan yang paling mudah dilihat adalah penerimaan. Kartu yang memuat logo GPN dapat dipakai di mesin peserta yang juga memuat logo itu. Tidak terbatas pada mesin milik bank penerbit saja. 

Bank Indonesia menyatakan bahwa penggunaan logo nasional memperluas penerimaan tanpa menyingkirkan instrumen yang menggunakan logo internasional. Kartu bisa memuat keduanya.

Aturan GPN juga mewajibkan transaksi pembayaran domestik dengan instrumen yang diterbitkan penerbit domestik diproses secara domestik. 

Sejak 1 Januari 2022, penerbit wajib memastikan setiap nasabah pemilik kartu ATM dan/atau kartu debit memiliki paling sedikit satu kartu berlogo nasional.

Di balik layar, data transaksi domestik diarahkan ke salah satu Lembaga Switching di Indonesia. Pesan itu kemudian sampai ke bank penerbit untuk verifikasi. 

Bank penerbit tetap yang memeriksa keabsahan kartu, PIN, dan ketersediaan saldo. Jika disetujui, jawaban kembali ke mesin. 

GPN tidak memindahkan uang Anda ke lembaga lain. Rekening tetap di bank penerbit. Yang diatur adalah jalur pesan transaksi agar tidak bergantung pada koneksi bilateral semata.

Jika transaksi gagal, penyebab yang paling sering tetap berada di sisi kartu atau rekening: PIN salah, saldo tidak cukup, kartu belum diaktifkan, limit harian terlampaui, atau mesin sedang gangguan. 

Perselisihan yang lebih rumit, misalnya dana terpotong tetapi transaksi tidak selesai, dapat melibatkan proses di Lembaga Services.

Contoh sederhana: Sobat KhairPedia memasukkan kartu bank A di mesin EDC milik merchant yang bekerja sama dengan bank B. 

Selama keduanya peserta GPN dan logo tampil, transaksi dapat diproses lewat switching domestik. Bank A tetap yang memotong saldo. Merchant menerima konfirmasi. Tidak ada langkah tambahan yang harus Anda lakukan selain memasukkan PIN seperti biasa.

Alur transaksi dari kartu sampai bank penerbit

Langkah Apa yang terjadi Siapa yang berperan
1. Anda memakai kartu Kartu dimasukkan atau ditempel di ATM atau EDC berlogo GPN, lalu PIN dimasukkan Anda dan mesin merchant atau ATM
2. Data dikirim Pesan transaksi diteruskan ke jaringan switching domestik Lembaga Switching (salah satu dari empat penyelenggara)
3. Penerbit memeriksa Bank penerbit memverifikasi kartu, PIN, dan saldo tersedia Bank penerbit kartu
4. Jawaban kembali Persetujuan atau penolakan dikirim balik ke mesin Switching dan mesin
5. Penyelesaian Jika disetujui, dana diselesaikan lewat rekonsiliasi, kliring, dan setelmen domestik, dengan penyelesaian akhir di Bank Indonesia Lembaga Services, Lembaga Switching, bank terkait, dan Bank Indonesia

Alur ini disederhanakan dari fungsi yang tertulis di peraturan dan FAQ Bank Indonesia. Waktu aktual bergantung kondisi jaringan dan mesin, dan sumber resmi tidak menjamin angka detik tertentu. 

Otorisasi biasanya selesai dalam hitungan detik, sementara kliring dan setelmen mengikuti jadwal yang ditetapkan.

Yang penting diingat: switching hanya meneruskan dan memproses pesan. Keputusan akhir apakah transaksi boleh dilanjutkan tetap di bank penerbit. 

Jika saldo tidak cukup, bank penerbit yang menolak. Jika PIN salah berulang, bank penerbit yang dapat memblokir sementara. GPN tidak mengubah aturan keamanan dasar di sisi penerbit.

Apa Yang Tidak Berubah?

Rekening tetap di bank penerbit. Bunga tabungan, biaya administrasi kartu, biaya tarik tunai di ATM bank lain, dan limit harian tetap kebijakan masing-masing bank. 

Tidak ada angka tunggal yang berlaku untuk semua kartu GPN. Kartu yang hanya berlogo internasional tanpa logo GPN tidak otomatis masuk jalur domestik yang sama. 

Sebaliknya, kartu GPN murni tidak menggantikan kebutuhan jaringan internasional untuk transaksi di luar Indonesia. Keduanya bisa hidup berdampingan di dompet yang sama.

Jika Sobat KhairPedia sedang memilih penerbit yang menyediakan kartu berlogo nasional lewat aplikasi, lihat bank yang menyediakan kartu GPN lewat aplikasi. Pilihan itu soal kemudahan buka rekening dan pengiriman kartu, bukan soal cara kerja switching. 

Switching dijalankan oleh empat lembaga yang sudah ditetapkan, terlepas dari bank mana yang menerbitkan kartu.

Cakupan GPN juga meliputi kanal QRIS selain ATM dan EDC, dan detail teknis tiap kanal dapat berbeda. GPN berbeda dari BI-FAST, yaitu layanan transfer dana ritel yang infrastrukturnya diselenggarakan langsung oleh Bank Indonesia. 

Perubahan kebijakan atau penambahan kanal tetap mengikuti ketentuan Bank Indonesia. Jika ada keraguan pada jenis transaksi tertentu, rujuk sumber resmi.


FAQ

Apakah GPN menggantikan Visa atau Mastercard?

Tidak. Bank Indonesia menyatakan logo nasional memperluas penerimaan domestik tanpa menyingkirkan instrumen berlogo internasional. 

Kartu bisa memuat keduanya. Perusahaan jaringan asing tetap dapat beroperasi di Indonesia selama memenuhi ketentuan, misalnya bermitra dengan penyelenggara switching domestik. 

Transaksi di luar Indonesia tetap membutuhkan jaringan yang diterima di negara tersebut.

Siapa yang memproses data transaksi GPN?

Lembaga Switching memproses data transaksi pembayaran secara domestik. Empat penyelenggara yang ditetapkan Bank Indonesia adalah Artajasa, Rintis, Jalin, dan Alto. 

Lembaga Services menangani rekonsiliasi, kliring, setelmen, dan perselisihan. Bank penerbit tetap yang menyetujui atau menolak berdasarkan saldo dan PIN.

Apakah setiap transaksi ATM sekarang lewat GPN?

Ruang lingkup GPN adalah transaksi pembayaran domestik yang memakai instrumen dan kanal peserta. Kartu berlogo GPN di mesin berlogo GPN masuk jalur itu. 

Transaksi yang memakai jaringan internasional atau instrumen yang dikecualikan mengikuti aturan masing-masing. Jika ragu pada jenis transaksi tertentu, tanyakan ke bank penerbit.

Apa beda Lembaga Standar, Switching, dan Services?

Lembaga Standar, yang dijalankan ASPI, menyusun dan mengelola standar teknis serta keamanan. Lembaga Switching memproses data transaksi domestik agar bank saling terhubung. 

Lembaga Services, yang dijalankan PTEN, mengurus rekonsiliasi, kliring, setelmen, pencegahan fraud, dan penanganan perselisihan. Ketiganya bekerja bersama menurut PBI No.19/8/PBI/2017.

Apakah saya perlu mengganti kartu supaya transaksi jalan?

Jika kartu sudah berlogo GPN, pemakaian di mesin peserta biasanya sudah mengikuti jalur domestik. Jika belum, penerbit wajib menyediakan kartu berlogo nasional bagi nasabah, dan penukarannya mengikuti kebijakan masing-masing bank. 

Langkah praktisnya berbeda tiap bank, jadi cocokkan dengan aplikasi atau cabang penerbit Anda.

Disclaimer

Informasi ini bersifat umum. Kebijakan, lembaga, dan cakupan GPN dapat berubah. Rujuk sumber resmi Bank Indonesia dan ASPI untuk ketentuan terkini. KhairPedia tidak berafiliasi dengan Bank Indonesia atau penyelenggara GPN. #KhairPedia

Post a Comment